Periode 2017 – 2018 angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun pakai pada kelompok pelajar sebanyak 3,21% atau setara dengan 2.297.492 orang. Sementara di kalangan pekerja sebesar 2,1% atau setara dengan 1.514.037 orang. Adapun barang bukti yang dapat dikumpulkan sebanyak 48,23 ton sabu, 41,27 ton ganja, 1.594.083 butir pil ekstasi dan 2.314,29 kilogram ekstasi bubuk. Hal ini membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir dengan lingkungan pergaulan di Indonesia. 

Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak Kesehatan. Beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.

Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari Bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Yaitu zat atau obat-obatan yang membiuskan. Dalam keseharian narkotika disebut Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahkan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkoba jenis Depresan antara lain adalah opiat (morfin), sedatifhapnotik, ganja, alkohol, inhalansia, dan methadone. Narkoba jenis ini dapat menurunkan kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh.

Ecstacy, ganja, LSD (ELSID), mescaline peyote, magic mushrooms termasuk jenis narkoba halusinogen. Narkoba jenis ini memberikan efek halusinasi yang kuat pada pemakai pada saat melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.

Narkoba jenis stimulan memberikan efek mempercepat kerja otak dan meningkatkan detak jantung. Beberapa jenis narkoba stimulant antara lain amfetamin, methamfetamin, kokain, nikotin, dan kafein.

Narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Pembuatanya menggunakan berbagai bahan kimia yang membuat struktur zat kimia NPS tidak terdapat dalam zat yang dilarang peredarannya. Narkoba jenis NPS dapat mengakibatkan sulit tidur, kehilangan memori, dsb. Contoh NPS: AB-CHMINACA, AB-FUBINACA.

Selain berbentuk obat-obatan, saat ini narkoba juga bisa berbentuk cairan yang dikemas dalam botol air mineral, cairan vape, makanan (brownies atau bika ambon), dan permen.Penjualannya sekarang juga dilakukan secara online.

Tanda-tanda pemakai narkoba secara fisik bisa terlihat dari badan kurus, lemah, malas, mata kemerahan, muka pucat, bibir kehitaman, badan gemetar, mata berair, berkeringat secara berlebihan, bahkan bisa menyebabkan kematian. Secara Psikologis seperti kerja lamban dan ceroboh, sering tegang dan gelisah, hilang rasa percaya diri, pengkhayal, penuh curiga, berperilaku agresif, sulit berkonsentrasi, mudah merasa kesal dan tertekan, cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman, dan bahkan bunuh diri. Sedangkan di Lingkungan bisa terlihat seperti mengabaikan aktivitas ibadah, menarik diri dari keluarga dan lingkungan sekitar.

Bahaya dan dampak narkoba pada hidup dan kesehatan diantaranya adalah adanya dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, munculnya berbagai penyakit seperti jantung, stroke, kanker, HIV/AIDS, hepatitis, paru-paru, ginjal dan bahkan kematian. Efek samping ini bisa terjadi ketika obat yang digunakan dalam dosis tinggi atau setelah penggunaan jangka Panjang. Namun, beberapa mungkin terjadi hanya setelah satu pemakaian.

Untuk itu, sangat tidak mungkin bahkan tidak benar bila ada yang mengatakan bisa berhenti kapan saja menggunakan narkoba karena efek ketagihan sangat cepat dengan hanya sekali mencoba. Pemikiran bahwa narkoba bisa menyelesaikan masalah dan tidak semua narkoba itu berbahaya adalah salah karena pecandu narkoba tidak akan pernah bisa berfikir secara normal saat memakai narkoba jenis apapun. Semuanya berbahaya dan tidak aman bagi kesehatan pemakai dalam dosis yang berlebihan.

 

Sumber :

https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2018

 

Sumber Gambar :

https://egsa.geo.ugm.ac.id/2019/10/26/generasi-muda-darurat-narkoba/

https://www.nesabamedia.com/jenis-jenis-narkoba/