Tata Kelola Perusahaan

Dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya, Perusahaan berkomitmen akan selalu mengedepankan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, kewajaran, independensi, dan tanggung jawab, agar senantiasa tercipta iklim kerja yang sehat dan kondusif serta kemampuan untuk meningkatkan kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya di kemudian hari.

Piagam

Year File Name
2023 Piagam BOD
2023 Piagam Komite Audit DVL-2023
2017 Piagam Audit Internal
2017 Piagam Komite Audit DVL-2017
2016 Piagam BOC
2016 Piagam BOD
2016 Pedoman Nominasi Remunerasi

Informasi Komite Audit

Sesuai POJK No. 55 POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit sebagai komite pendukung yang bertugas meningkatkan penerapan tata Kelola Perusahaan, memastikan kecukupan struktur pengendalian internal dan pengelolaan risiko, serta meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan.

Seleksi Vendor

Darya-Varia telah memiliki kebijakan terkait seleksi vendor. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar pengadaan barang dan/atau jasa di Darya-Varia dilakukan secara jujur, kompetitif, adil dan transparan, serta memberikan nilai tambah. Pada saat proses seleksi, pemasok harus memenuhi kualifikasi teknis dan administrasi yang ditentukan oleh​Darya-Varia. Adapun, Darya-Varia juga mensyaratkan agar pemasok tunduk pada Vendor Code yang berlaku di Darya-Varia dalam menjalankan kegiatan usahanya. Darya-Varia telah memformalkan kebijakan ini dalam suatu dokumen Standard Operating Procedure yang disetujui oleh tim manajemen Darya-Varia, dan akan diperbaharui dari waktu ke waktu agar dapat menyesuaikan kebutuhan bisnis Darya-Varia.

Manajemen Risiko

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Darya-Varia menyadari bahwa ada berbagai jenis risiko yang berpotensi timbul sewaktu-waktu dan apabila terjadi maka dapat mempengaruhi kinerja maupun citra Darya-Varia. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negatif yang timbul dari setiap jenis risiko tersebut, Darya-Varia telah mengaplikasikan sistem manajemen risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisa, mengelola, serta menerapkan strategi mitigasi risiko yang tepat agar tujuan Darya-Varia dapat terealisasi dan aktivitas bisnis Darya-Varia​ selalu berjalan lancar. ​​

Sistem Whistleblowing (WBL)

Sistem Whistleblowing (WBL) ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dibuat oleh Perusahaan dalam menjalankan kontrol internal yang konsisten dan berkesinambungan serta untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang efektif.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang termasuk dalam cakupan pelaporan:
1. Ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap kebijakan, prosedur, dan kode etik Perusahaan.
3. Penipuan Internal dan Eksternal.
4. Tindakan yang dapat menimbulkan risiko kerusakan aset.
5. Pemalsuan atau perubahan dokumen apa pun milik perusahaan, pelanggan, lembaga keuangan lain, atau agen perusahaan.
6. Mengambil keuntungan sebagai hasil dari pengetahuan orang dalam.
7. Penyalahgunaan posisi atau informasi
8. Setiap penyimpangan serupa atau terkait lainnya harus dilaporkan

Untuk keperluan pengaduansilahkan unduh formulir (secara otomotatis)  disini

Setelah berhasil mengunduh & mengisi formulir tersebutformulir dapat dikirimkan ke speakup.wbl@darya-varia.com

Pedoman Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014tentang Nominasi dan Remunerasi, Perusahaan wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan rapat Dewan Komisaris  Perusahaan tanggal 3 Juni 2015 diputuskan fungsi Nominasi dan Remunerasi ini dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Untuk memenuhi fungsi Nominasi dan Remunerasi ini, Dewan Komisaris telah membuat pedoman yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab, prosedur, rapat, serta pengungkapan dan pelaporan terkait fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut.

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Nominasi dan Remunerasi (“POJK 34/2014”)Perusahaan wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.  Berdasarkan POJK 34/2014 tersebut, dalam hal Komite Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk, maka fungsi-fungsi nominasi dan remunerasi tersebut wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris Perusahaan.

Di Perusahaan, fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut dilakukan oleh Dewan Komisaris telah disetujui dan diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisaris  Perusahaan tanggal 3 Juni 2015.

Kode Etik

Klik di sini untuk lihat lebih lengkap

 


Hubungi kami