Salah satu upaya masyarakat untuk menjaga daya tubuhnya ketika merebak wabah COVID-19 seperti saat ini adalah dengan mengkonsumsi suplemen. Tingginya kebutuhan penggunaan suplemen di masyarakat membuat ketersediaan produk dipasaran menjadi langka. Dan hal ini menimbulkan pihak tak bertanggungjawab dalam memanfaatkan kesempatan dengan menyalahi ketentuan perizinan obat-obatan yang legal, sehingga memicu maraknya peredaran suplemen palsu, sebagai contoh baru-baru ini diketahui beredar produk palsu dari Enervon-c.
Untuk menghindari membeli produk obat atau suplemen palsu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan konsumen ketika pertama kali akan membeli sebuah produk:
- Pastikan diproduksi oleh Industri Farmasi dengan alamat yang jelas
- Mempunyai Nomor izin edar, Tanggal kadaluarsa (expired date), Nomor bets, kemasan tidak sesuai, tidak bersegel, tanda atau logo pudar tidak jelas atau warna pada kemasan terlalu mencolok, tablet mudah hancur.
- Diperoleh dari sarana resmi yaitu Apotek, Rumah sakit/ Puskesmas, Toko obat Berizin untuk obat bebas/bebas terbatas.
Untuk memastikan keaslian sebuah produk, masyarakat dapat langsung mengakses situs BPOM untuk melihat nomor izin edar dan nomor registrasi obat. Atau jika menemukan obat atau suplemen palsu PT Darya-Varia Laboratoria Tbk dipasaran, dapat melaporkan langsung kepada Tim Pharmacovigilance.
#Staysafe#Stayhealthy#DiRumahAja
Source:
- BPOM (https://www.pom.go.id/new/browse/more/issue/12
- Pharmacovigilance modul
Source gambar: www.papua.us